Beranda Hukum Bisnis 8 Cara Mendirikan PT Dengan Mudah : Langkah dan Syarat Pendirian

8 Cara Mendirikan PT Dengan Mudah : Langkah dan Syarat Pendirian

589
0
cara mendirikan PT, langkah mendirikan PT, prosedur pendirian PT
image credit : pexels.com

Bagaimana cara mendirikan PT? Pertanyaan tersebut pasti muncul disaat anda ingin memulai usaha. Mendirikan PT adalah langkah awal yang penting dalam tahapan untuk memulai bisnis. Pendirian PT diperlukan untuk membentuk suatu wadah yang legal untuk melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi.

PT merupakan bentuk badan usaha yang populer digunakan karena kelebihan-kelebihannya sebagai berikut:

  • Berbadan hukum
  • Memiliki kekayaan yang terpisah
  • pemegang saham memiliki tanggung jawab hanya sebatas saham yang dimiliki
  • merupakan persyaratan dalam banyak kegiatan usaha

Jika anda ingin mendirikan PT sebelumnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Pendiri minimal 2 orang
  • membuat komposisi pemegang saham (setiap pendiri harus mengambil bagian saham)
  • membuat susunan Direksi dan Dewan Komisaris (minimal 1 orang komisaeis dan 1 orang direktur)
  • Modal dasar sesuai dengan kesepakatan
  • Modal disetor minimal 25% dari modal dasar
  • KTP atau Paspor pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  • NPWP Direktur

1. Memesan Nama PT

memesan nama pt, cara mendirikan pt, prosedur pendirian pt, langkah mendirikan pt
image credit : stocksnap.io

Tahapan pertama dalam cara membuat PT adalah memesan nama yang akan digunakan dalam berbisnis nantinya. Pemesanan nama PT dilakukan oleh Notaris melalui sistem administrasi badan hukum (SABH) Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Berikan 3 opsi nama yang terdiri dari minimal 3 suku kata (misalnya: PT. Anugrah Niaga Abadi, PT. Anugrah Niaga Asahi, dan PT. Anugrah Niaga Arafah) kepada Notaris untuk melakukan pemesanan nama PT dan lakukan pembayaran untuk pemesanan nama tersebut.

2. Membuat Akta Pendirian

cara mendirikan pt, prosedur pendirian pt, langkah mendirikan pt
membuat akta pendirian

Setelah memesan nama PT, tahapan selanjutnya dalam cara membuat PT adalah membuat Akta Pendirian. Akta Pendirian harus dibuat oleh Notaris, anda bisa juga membawa rancangan akta pendirian terlebih dahulu untuk kemudian dibuatkan akta notariil oleh Notaris.
Jika anda tidak mempunyai rancangan akta pendirian, Notaris akan menyiapkannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Anda dapat memberikan masukan-masukan dan revisi atas rancangan akta pendirian yang disiapkan oleh Notaris untuk disesuaikan dengan kebutuhan anda.

Dalam akta pendirian anda harus memperhatikan ketentuan mengenai maksud dan tujuan PT, jangan lupa untuk mencantumkan bidang usaha yang akan anda jalankan dalam ketentuan maksud dan tujuan PT. Selain itu pastikan juga pengaturan mengenai kewenangan Direksi, kewajiban Direksi,

3. Melakukan Penyetoran Modal

melakukan penyetoran modal, langkah mendirikan pt, cara mendirikan pt
image credit : pexels.com

Setelah Akta Pendirian dibuat, saatnya untuk melakukan penyetoran modal. Sebelumnya dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasdiatur bahwa untuk mendirikan PT, minimal Modal Dasar adalah sebesar Rp 50 juta.

Lebih lanjut, dari modal dasar tersebut minimal 25% harus ditempatkan dan disetor. Berdasarkan ketentuan tersebut dalam proses pendirian PT diperlukan modal disetor dan ditempatkan sebesar Rp 12,5 juta.

Namun, dengan Paket Kebijakan XII yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi berdasarkanPP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, ketentuan modal dasar tidak lagi minimum Rp 50 juta, tetapi tergantung kesepakatan para pendiri PT. Sehingga anda dapat menyetorkan modal kurang dari Rp. 12,5 juta untuk mendirikan PT.

Sponsored

4. Pengesahan Pendirian dari Menteri Hukum dan HAM

Langkah pendirian PT selanjutnya adalah pengesahan pendirian dari Kemenkumham. Dalam tahap ini Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menkumham. Lalu Menkumham akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT,

SK Pengesahan tersebut diperlukan agar secara legal PT tersebut telah berdiri sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara. PT yang telah mendapat SK Pengesahan dianggap sebagai suatu subjek hukum baru, dan dapat memiliki hak dan kewajiban sendiri.

5. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP adalah surat yang menerangkan tentang dimana perusahaan beralamat, serta dicantumkan juga jenis usaha dan jumlah tenaga kerja. SKDP berlaku maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Dalam proses pembuatan PT, proses pengurusan domisili adalah sangat penting karena SKDP diperlukan dalam pembuatan NPWP, SIUP dan TDP.

SKDP dapat diurus sendiri ke kantor kelurahan atau kantor kepalada tesa tempat PT akan beralamat dengan mengajukan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku didaerahnya. SKDP juga dapat diurus oleh Notaris yang menawarkan jasa pendirian PT lengkap.

7. Pengajuan NPWP dan TDP

Langkah dari cara mendirikan PT selanjutnya mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT ke kantor pajak setempat. Proses pembuatan NPWP di kantor pajak sendiri tidaklah sulit yang anda perlukan adalah dokumen-dokumen perusahaan yang sudah ada yaitu Akta Pendirian, SK Pengesahan, KTP Direktur, NPWP Direktur, dan SKDP.

Setelah mendapatkan NPWP anda juga harus mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di kantor dinas pelayanan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu setempat.

8. Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Tahap akhir dalam cara mendirikan PT adalah mengajukan izin usaha yang diperlukan untuk melakukan kegiatannya. Salah satu izin usaha yang diperlukan untuk sektor perdagangan barang dan jasa adalah SIUP. SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. Sesuai denganPermendag No. 46 tahun 2009, ada 4 (empat) kategori SIUP yang dapat dipilih dalam prosedur pembuatan PT dengan SIUP, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar. Dalam SIUP akan diberikan izin usaha atas bidang usaha berupa 4 (empat) digit KBLI.

Selain SIUP perusaahan anda mungkin membutuhkan izin lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. Misalnya izin usaha industri untuk sektor industri, tanda daftar perusahaan pariwisata untuk sektor pariwisata, izin usaha pertambangan untuk sektor pertambangan, dan lainnya.

Baca Juga : Bagaimana Cara Ekspor Barang Ke Luar Negeri Untuk Pemula

Sponsored

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini