Home Memulai Bisnis Pengertian Peer to Peer Lending dan Manfaatnya Untuk UMKM

Pengertian Peer to Peer Lending dan Manfaatnya Untuk UMKM

0
pengertian peer-to-peer lending dan manfaaat untuk umkm
image credit : pexels.com

Peer-to-Peer Lending atau P2P Lending merupakan salah satu bidang teknologi finansial atau TekFin yang berkembang sangat pesat di Indonesia.

Pesatnya perkembangan P2P Lending dibuktikan dengan semakin meningkatnya nilai pinjaman yang disalurkan melalui platform P2P Lending. Pada 2018, nilai pinjaman P2P Lending diperkirakan mencapai Rp 13,83 triliun.

Selain itu jumlah perusahaan P2P Lending di Indonesia juga terus bertambah dari tahun ke tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 88 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar. Namun tidak hanya yang terdaftar, terdapat ratusan perusahaan TekFin ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Sektor P2P Lending berkembang pesat di Indonesia karena akses perbankan yang masih terbatas, rumitnya persyaratan untuk mendapatkan pendanaan dan proses waktu yang cukup lama.

Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh P2P Lending, P2P Lending dapat menjadi alternatif pendanaan untuk UMKM yang membutuhkan pendanaan cepat, tanpa jaminan dan mudah.

Namun sebelum mempertimbangkan untuk mendapatkan pendanaan dari P2P Lending ada baiknya untuk mengenal lebih jauh apa sih P2P Lending dan kapan anda bisa menggunakannya untuk UMKM anda.

Pengertian Peer-to-Peer Lending

Apa itu peer-to-peer lending? Pengertian P2P Lending berasal dari dua kata penyusunnya, Peer-to-Peer dan Lending. Peer-to-Peer berasal dari Bahasa Inggris yang dapat diartikan sebagai “ujung” ke ujung” yang berarti dari penyedia akhir ke pengguna akhir. Sedangkan Lending berasal dari Bahasa Inggris yang dapat diartikan pinjam-meminjam.

Dari dua kata tersebut pengertian P2P Lending secara sederhana adalah kegiatan pinjam-meminjam yang dilakukan oleh penyedia akhir dan pengguna akhir. Dalam konteks sekarang P2P Lending dapat diartikan sebagai aktivitas penyelengaraan jasa untuk mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman melalui sistem elektronik dengan media internet.

 

Perbedaan P2P Lending Dengan Kredit Bank

Perbedaan utama P2P Lending dengan kredit bank adalah pihak pemberi pinjaman dalam P2P Lending bukan perusahaan P2P Lending itu sendiri. Pemberi pinjaman dalam P2P Lending berasal dari investor (dapat berupa satu atau kumpulan investor) yang kemudian difasilitasi oleh perusahaan P2P Lending tersebut. Namun hubungan hukum untuk menerima pembayaran kembali dari utang-piutang ada di pihak investor dan penerima pinjaman.

Hal tersebut berbeda dengan kredit bank dimana pihak bank adalah pihak yang memberikan pinjaman dan terikat secara hukum dengan penerima pinjaman untuk menerima pembayaran utang tersebut.

Perbedaan lain dari kredit bank dengan P2P Lending adalah panjang proses dan persyaratan yang dibutuhkan. Panjang proses pengajuan kredit bank biasanya lebih lama daripada P2P Lending. Selain itu persyaratan yang dibutuhkan oleh kredit bank juga lebih memberatkan dan sulit dipenuhi oleh UMKM dibandingkan P2P Lending.

 

Bagaimana UMKM Dapat Menggunakan P2P Lending

P2P Lending mempunyai beberapa kelebihan dan keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM. Kelebihan yang pertama dengan proses pendanaan yang lebih cepat dan mudah, P2P Lending cocok untuk UMKM yang belum memenuhi persyaratan bank dan membutuhkan dana tersebut dalam waktu singkat.

Disisi lain, P2P Lending mempunyai kelemahan di suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan bank. Oleh karena itu P2P Lending selayaknya digunakan untuk pendanaan dalam jumlah terbatas atau untuk kegiatan produktif dengan imbal hasil yang jauh melebihi suku bunga P2P Lending.

Selain itu patut dicatat bahwa perusahaan P2P Lending hanya memfasilitasi anda untuk mendapatkan dana dari investor dan tidak ada jaminan jumlah pendanaan yang anda ajukan akan sesuai dengan yang anda harapkan. Anda mungkin mengajukan pinjaman sebesar Rp 500 juta tetapi hanya mendapatkan Rp 200 juta karena tidak banyak investor yang yakin dengan prospek anda untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

Terakhir, banyak perusahaan P2P Lending ilegal di Indonesia yang mengenakan bunga sangat tinggi dan melakukan praktik-praktik yang dapat merugikan dalam mengejar pembayaran utang seperti intimidasi, pencemaran nama baik dan lain-lain. Untuk itu pastikan perusahaan P2P Lending yang anda pilih sudah terdaftar secara resmi di OJK dan tidak mempunyai rekam jejak yang buruk.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version