Beranda Startup dan UKM 3 Pengertian Usaha Kecil Menengah Menurut Para Ahli

3 Pengertian Usaha Kecil Menengah Menurut Para Ahli

842
0
pengertian usaha kecil menengah menurut para ahli
image credit: pexels.com

Usaha kecil menengah atau yang juga sering disebut sebagai UKM di Indonesia merupakan tulang punggung ekonomi yang sangat penting. Pentingnya usaha kecil menengah di Indonesia tercermin dari sumbangan UKM terhadap PDB sebesar 57% lebih dan terhadap lapangan kerja sebesar 99%. Namun, apakah kamu sudah mengetahui apa sebenarnya pengertian usaha kecil menengah menurut para ahli?

Memahami apa itu pengertian usaha kecil menengah merupakan salah satu dasar pengetahuan yang penting dalam berbagai aspek kehidupan. Pengetahuan terhadap usaha kecil dan menengah penting dalam kegiatan ekonomi, pemahaman sosial dan juga pembuatan kebijakan. Untuk itu artikel ini akan membahas lebih jauh tidak saja mengenai definisi atau pengertian usaha kecil menengah menurut para ahli, tetapi juga membahas mengenai karakteristik UKM yang penting untuk diketahui.

Pengertian Usaha Kecil Menengah Menurut Para Ahli

Menurut Gentrit Berisha dan Justina Shiroka dari University of Prishtina, definisi dari usaha kecil dan menengah adalah bisnis yang mempunyai besar tertentu berdasarkan kriteria tertentu. Salah satu kriteria umum yang digunakan dalam menentukan apakah suatu bisnis termasuk usaha kecil menengah adalah jumlah karyawan. Kemudian, kriteria yang umumnya digunakan adalah kriteria keuangan seperti jumlah pendapatan tahunan atau total penjualan tahunan.

Serupa dengan pengertian menurut Berisha dan Shiroka, Keskin dkk dalam penelitiannyaThe Importance of SMEs in Developing Economiesjuga mengutarakan bahwa pengertian usaha kecil menengah secara umum berubah berdasarkan besar dan perkembangan ekonomi negara yang bersangkutan. Definisi usaha kecil dan menengah oleh karena itu harus disesuaikan berdasarkan kondisi dan perkembangan negara terkait.

Pengertian Usaha Kecil Menengah Secara Internasional

Dalam penelitian oleh Berisha dan Shiroka yang sama, diuraikan bahwa Komisi Eropa mempromosikan kriteria dari usaha kecil dan menengah sebagai berikut:

Skala UsahaKaryawanPenjualan TahunanTotal Neraca Tahunan
Menengah<250≤ € 50jt≤ €43 jt
Kecil<50≤ € 10jt≤ €10 jt
Mikro<10≤ € 2jt≤ €2 jt

Pemenuhan kriteria keuangan, penjualan tahunan atau total neraca tahunan cukup salah satu. Sebagai contoh, usaha dikategorikan usaha kecil jika memiliki karyawan lebih dari 50 dan mencatatkan penjualan tahunan lebih dari 10 juta Euro, meskipun neraca tahunannya kurang dari 10 juta Euro.

Sedangkan kriteria dari usaha kecil dan menengah yang digunakan oleh Worldbank (WB) adalah sebagai berikut

Skala UsahaKaryawanTotal AsetTotal Penjualan Tahunan
Menengah50< x ≤300$3 jt< x ≤ $15 jt$3 jt< x ≤ $15 jt
Kecil10< x ≤50$100k < x ≤ $ 3 jt$100k < x ≤ $ 3 jt
Mikro<10≤ $100.000≤ $100.000

Sama dengan kriteria Komisi Eropa, pemenuhan kriteria keuangan yaitu total aset dan total penjualan tahunan cukup hanya salah satu. Sebagai contoh, usaha dikategorikan usaha menengah jika memiliki karyawan lebih dari 50 dan mencatatkan penjualan tahunan 4 juta dolar, meskipun neraca asetnya kurang dari 3 juta dolar.

Baca Juga:33+ Usaha Modal 1 Juta Paling Menjanjikan dan Menguntungkan

Pengertian Usaha Kecil Menengah di Indonesia

pertamini, peluang usaha yang mudah dijalankan pemula
pertamini peluang usaha yang mudah dijalankan pemula

Di Indonesia, secara hukum, pengertian dari usaha kecil menengah diatur dalam Undang-undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU 20 tahun 2008).

UU 20 tahun 2008 mendefinisikan usaha kecil sebagai ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan usaha menengah didefinisikan sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Kemudian selain memenuhi definisi tersebut, usaha kecil menengah dikategorikan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

Skala UsahaTotal Kekayaan Bersih (tidak termasuk tanah dan BangunanTotal Penjualan Tahunan
MenengahRp500 jt< x ≤ Rp10 MRp2.5 M< x ≤ Rp50 M
KecilRp50 jt < x ≤ Rp500 jtRp300 juta< x ≤ Rp2.5 M
Mikro≤ Rp50 juta≤ Rp300 juta

Selain definisi menurut UU 20 tahun 2008 tersebut, BPS juga mempunyai pengertian usaha kecil dan menengah berdasarkan jumlah tenaga kerja sebagai berikut:

  1. Usaha kecil merupakan unit usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang.
  2. Usaha menengah merupakan unit usaha yang memiliki tenaga kerja 20 sampai dengan 99 orang.

Sponsored

Sponsored

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini