Advertisement

Bisnis UKM

Usaha Kecil Menengah/Usaha Mikro Kecil Menengah atau bisnis UKM/UMKM adalah usaha yang mempunyai aset dan omzet dibawah nilai tertentu. Usaha mikro mempunyai aset maksimal Rp. 50 juta diluar tanah dan bangunan, dan omzet maksimal Rp. 300 juta. Usaha kecil mempunyai aset Rp. 50 – Rp. 500 juta dan omzet antara Rp. 300 juta – Rp. 2,5 miliar. Sedangkan usaha menengah mempunyai aset antara 500 juta – Rp 10 Miliar dan omzet antara Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar rupiah.

UMKM berkontribusi besar dalam memberikan kesempatan kerja sebesar 96,99 persen terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.

Selain itu, sektor UMKM juga merupakan sektor usaha yang paling besar melakukan penyerapan tenaga kerja. Serapan tenaga kerja pada sektor UMKM tumbuh dari 96,99 persen menjadi 97,22 persen dalam periode lima tahun terakhir. Dengan jumlah lebih dari 57 juta UMKM, UMKM merupakan bagian penting dalam perekonomian.

Kategori ini membahas berbagai aspek mengenai bisnis UKM dan UMKM mulai dari perkembangan iklim usaha, peluang bisnis UKM dan UMKM, masalah dan solusi terkait bisnis UKM.

Tidak ada kiriman yang ditampilkan

Artikel Populer

8 Kisah Pengusaha Indonesia Sukses Yang Pernah Gagal

2
Siapa tokoh wirausaha atau pengusaha yang gagal di Indonesia? dan bagaimana pengalaman wirausaha yang sukses dan gagal di Indonesia? Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut...
Advertisement
error: Content is protected !!