Beranda Bisnis UKM Pedoman Cara Ekspor Barang Ke Luar Negeri Untuk Pemula

Pedoman Cara Ekspor Barang Ke Luar Negeri Untuk Pemula

7882
1
cara ekspor, cara ekspor barang ke luar negeri, kapal laut
image credit : pexels.com

Bagaimana cara ekspor barang ke luar negeri?Pertanyaan tersebut pasti muncul hampir disetiap benak pelaku usaha yang tertarik untuk memperluas pasarnya hingga menembus pasar internasional.

Bagi seorang pemula, prosedur ekspor barang ke luar negeri dapat membingungkan dan ketidaktahuan terhadap tata cara ekspor yang baik dapat mengakibatkan kerugian yang besar. Risiko-risiko dari ekspor yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang tepat dapat berakibat pada penipuan oleh pembeli, barang reject/retur, ditolak di negara tujuan, sampai permasalahan di dalam negeri.

Namun sebenarnya jika dibandingkan dengan prosedur impor, prosedur dan tata cara ekspor ke luar negeri relatif lebih mudah dilakukan. Hal tersebut karena saat ini jauh lebih banyak peraturan yang mengatur tentang impor dibandingkan dengan ekspor.

Selain itu pada kegiatan impor hampir semua barang dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya. Sedangkan untuk ekspor hanya sebagian kecil yang dikenakan bea keluar,bea keluar dikenakan untuk kelapa sawit, CPO, kayu, biji kakao, kulit, hasil tambang mineral dan hasil pengolahan mineral. Sedangkan produk-produk elektronik, kerajinan, perikanan, kopi, teh, furnitur, baju, dan lainnya tidak dikenakan bea keluar.

Selain itu, ekspor juga tidak membutuhkan izin yang khusus seperti impor yang membutuhkan Angka Pengenal Importir Produsen atau Angka Pengenal Importir Umum untuk bisa mengimpor barang.

Tata Cara Ekspor Barang Ke Luar Negeri

cara ekspor, cara ekspor barang ke luar negeri, pelabuhan
image credit : pexels.com
cara ekspor, cara ekspor barang ke luar negeri, pelabuhan
image credit : pexels.com

Sebelum dapat melakukan ekspor barang ke luar negeri anda harus memenuhi terlebih dahulu persyaratan untuk menjadi eksportir sebagai berikut:

Syarat Eksportir

1. Merupakan badan usaha/hukum dalam bentuk CV, Firma, Perseroan Terbatas (PT), atau Koperasi;

2. Memiliki NPWP;

3. Mempunyai izin usaha yang dikeluarkan pemerintah seperti:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Perlu dicatat bahwa Eksportir wajib memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

Bagaimana jika anda mempunyai produk yang berkualitas namun belum memenuhi syarat diatas? anda bisa bermitra dengan perusahaan jasa ekspor yang sudah memenuhi persyaratan diatas dan mereka akan membantu anda dalam menangani prosedur ekspor yang akan dilakukan.

Tahapan Ekspor Barang Ke Luar Negeri

1. Proses PembuatanSales Contract

Sales contractadalah dokumen kontrak jual beli antara penjual dan pembeli yang merupakan tindak lanjut daripurchase order/order pembelian yang diminta importir/pembeli.

Isi darisales contractbiasanya mencakup syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaanletter of credit(L/C) kepada Bank.

Sponsored

Umumnya pembuatansales contractmelalui proses sebagai berikut:

a. Promosi

Untuk bisa melakukan ekspor anda harus mempunyai pembeli prospektif yang tertarik dengan produk yang anda tawarkan. Promosi dilakukan untuk bisa menarik pembeli prospektif tersebut. Promosi ekspor dapat dilakukan melalui media pameran dagang, kerjasama dengan lembaga seperti atase perdagangan, DItjen PEN, kamar dagang dan industri, serta melalui media elektronik seperti internet dan website.

b. Surat Permintaan Penawaran /Inquiry

Calon pembeli memberikan surat permintaan penawaran /inquirykepada eksportir yang berisikan deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman. Untuk barang tertentu seperti mainan atau mesin, calon pembeli juga akan menanyakan sertifikat mutu dari lembaga yang berwenang.

c. Surat Penawaran /Offer Sheet

Permintaan Importir akan ditanggapi melalui surat penawaran/offer sheetyang dikirimkan eksportir.Offer sheetini berisikan keterangan sesuai permintaan importir seperti penjelasan deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman.

Selain itu padaoffer sheetini biasanya ditambahkan tentang ketentuan pembayaran dan pengirimansample/brochure.

d.Surat Pemesanan / Order Sheet

Setelah mendapatkan penawaran dari eksportir dan mempelajarinya, jika setuju maka importir akan mengirimkan surat pesanan dalam bentukorder sheet(purchase order) kepada eksportir

e. Sales Contract

Eksportir akan menyiapkan surat kontrak jual beli (sales contract) yang berisi ketentuan penjualan barang seperti deskripsi barang, jumlah barang, mutu, harga, ketentuan pengiriman, sesuai dengan data dari order sheetditambah dengan keteranganforce majeur daninspection clause.Sales contractini ditandatangani oleh eksportir dan dikirimkan sebanyak dua rangkap kepada importir

f. Sales Confirmation

Sales contractyang telah dikirim oleh eksporir kemudian akan dipelajari oleh importir. Jika importir setuju makasales contracttersebut akan ditandatangi oleh importir untuk kemudian dikembalikan kepada eksportir sebagaisales confirmation. Sedangkan satucopylain darisales contractini akan disimpan oleh importir

2. Proses Pembukaan L/C

Letter of credit(L/C) adalah jaminan dari bank penerbit kepada eksportir sesuai dengan instruksi dari importer untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu dengan jangka waktu tertentu atas dasar penyerahan dokumen yang diminta importir.

Walaupun transaksi ekspor impor sebenarnya dapat dilakukan tanpa L/C namun L/C umumnya sangat diperlukan untuk menghindari risiko gagal bayar oleh importir dan mencegah kerugian dari sisi eksportir akibat hal tersebut.

Secara singkat proses pembukaan L/C dapat digambarkan sebagai berikut:

a. Permintaan Pembukaan L/C

Pada tahap ini importir akan memintaOpening Bank (Bank Devisa) untuk membuka L/C sebagai jaminan dan dana yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran kepada Eksportir sesuai dengan kesepakatan padasales contract.

L/C yang dibuka adalah untuk dan atas nama eksportir atau orang atau badan lain yang ditunjuk eksportir sesuai dengan syarat pembayaran padasales contract

b. Pembukaan L/C oleh Bank Devisa

Opening bankakan melakukan pembukaan L/C melalui bank korespondennya di Negara Eksportir, dalam hal ini adalahadvising Bank. Proses pembukaan L/C ini dilakukan melalui media elektronik, sedangkan penegasan dalam bentuk tertulisnya akan dituangkan dalam L/Cconfirmationyang diteruskan dariopening BankkepadaadvisingBank untuk disampaikan kepada Eksportir

c. Pemberitahuan Pembukaan L/C

Selanjutnya, advising Bank akan memeriksa keabsahan pembukaan L/C dariopening Bank.Jika sesuai,advising Bankakan mengirimkan surat pengantar (L/Cadvice) kepada Eksportir yang berhak menerima.

Jikaadvising Bankdiminta juga olehopening Bankuntuk menjamin pembayaran atas L/C tersebut, makaadvising Bankdisebut juga sebagaiconfirming Bank.

3. Proses Pengapalan barang

Pada proses yang dilakukan adalah mengurus segala dokumen pengapalan yang akan menjadi bukti bahwa eksportir telah mengirimkan barang yang dipesan Importir sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam L/C.

Tahapan proses pengapalan barang secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Mengurus Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Eksportir akan menerima L/Cadvicesebagai acuan untuk mengirimkan barang dan saat ini eksportir akan melakukanshipment bookingkepadashipping companysesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalamsales contract.

Setelah itu eksportir harus mengurus kewajiban Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Bea Cukai di pelabuhan muat. Serta hal lain seperti pembayaran pajak ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET) diadvising Bank

b. Pemuatan Barang

Selanjutnyaperusahaan pengiriman/ekspedisi akan memuat barang dan menyerahkan bukti penerimaan barang, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang (bill of lading) serta dokumen pengapalan lainnya jika ada kepada eksportir.

Setelah menerima dokumen-dokumen tersebut, eksportir akan mengirimkannya kepadaadvising Bankuntuk dikirimkan keopening Bank.

c. Pengiriman Kepelabuhan Tujuan

Pada tahap ini perusahaan ekspedisi akan mengankut barang tersebut kepelabuhan tujuan yang disebutkan dalamBill of Lading(B/L).

d. Penyerahan Barang

Importir selanjutnya akan menerima dokumen pengapalan jika kewajiban pembayaran kepadaopening Banksudah dilakukan. Dokumen pengapalan ini akan digunakan untuk mengurusimport clearancedengan pihak bea cukai di pelabuhan dan untuk mengambil muatan di perusahaan ekspedisi yang memuat barang yang dipesan. Jika jasa pengiriman telah dilunasi dan dokumen telah sesuai makaShipping Agentakan menyerahkan barang kepada Importir.

4. Proses Penyelesaian

Pada proses ini Eksportir akan melakukan proses pencairan L/C untuk mendapatkan pembayaran. Secara singkat berikut proses penyelesaian yang perlu dilakukan:

a. Mengirim Dokumen Kepada Bank

Setelah menerima B/L darishipping Company,Eksportir akan menyiapkan semua keperluan dokumen lain yang diisyaratkan dalam L/C sepertiInvoice, packing list,sertifikasi mutu, Surat Keterangan Negara Asal (SKA) dan lain sebagainya. Semua dokumen tersebut akan diserahkan kepadanegotiating Bank, dalam hal iniadvising Bank, yang ditentukan dalam L/C untuk memeroleh pembayaran atas L/C

b.Pencairan L/C danPemeriksaan Dokumen Pengapalan

Advising Bankakan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengapalan yang dikirimkan eksportir, jika cocok dengan yang diisyaratkan L/C makanegotiating Bankakan melakukan pembayaran sesuai tagihan eksportir dari dana L/C yang tersedia.

Pada tahap ini eksportir akan menerima pembayaran dari ekspor yang telah dilakukan.

Selanjutnya, Negotiating Bankakan mengirimkan dokumen pengapalan kepadaopening Bankuntuk mendapatkanreimbursementatas pembayaran yang dia lakukan kepada Eksportir.

c. Pengambilan Barang Oleh Importir

Pada tahap ini Opening Bankakan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengapalan, jika cocok dengan yang diisyaratkan L/C makaopening Bankakan memberikan pelunasan pembayaran (reimbursement) kepadaadvising Bank.

Opening Bankselanjutnya memberitahukan penerimaan dokumen pengapalan kepada Importir. Importir akan menyelesaikan pelunasan dokumen itu untuk mendapatkan dokumen pengapalan yang berfungsi untuk mengambil barang pesanan darishipping agentdan bea cukai setempat.

Penutup

Demikian tata cara ekspor barang ke luar negeri secara singkat yang dapat anda pelajari untuk mengetahui prosedur ekspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda dan dapat membantu anda dalam memasarkan produk anda ke luar negeri.

Sebagai tambahan, untuk menghindari kerugian dari sisi eksportir pastikan L/C dibuka oleh bank yang mempunyai reputasi dan merupakan jenisirrevocable L/Cyang tidak dapat dicabut tanpa persetujuan semua pihak.

Sponsored

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini