Apakah anda mengetahui bahwa saat ini ada alternatif badan hukum untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang disebut sebagai PT Perorangan? PT Perorangan adalah konsep baru yang bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha. sebagai konsep baru banyak pertanyaan yang muncul seperti: pengertian PT Perorangan? Apa perbedaannya dengan PT biasa? dan Apa kewajiban PT Perorangan?
Pemahaman tentang pengertian PT Perorangan menjadi penting agar pelaku usaha memahami hak dan manfaat yang dapat diperoleh dari bentuk usaha ini. Selain itu, memahami kewajiban PT Perorangan juga esensial, karena status badan hukum membawa tanggung jawab hukum dan administratif tertentu, seperti pelaporan keuangan dan kepatuhan perpajakan, yang tidak boleh diabaikan.
Pengertian PT Perorangan
Pengertian PT Perorangan merujuk pada bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang saja, yang sekaligus bertindak sebagai pemegang saham dan direktur perusahaan. Konsep ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil. PT Perorangan dimaksudkan sebagai bentuk penyederhanaan badan usaha bagi pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil) agar lebih mudah memperoleh status badan hukum, tanpa perlu mendirikan perusahaan bersama dua orang atau lebih seperti pada PT konvensional.
Ciri khas PT Perorangan antara lain: hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia, memiliki status badan hukum yang sah, dan pendiriannya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun didirikan oleh satu orang, PT Perorangan tetap memiliki entitas hukum yang terpisah dari pendirinya, sehingga memberikan perlindungan terhadap harta pribadi pemilik dalam hal terjadi risiko bisnis. Konsep ini mendorong pelaku UMKM untuk menjalankan usaha dengan tata kelola yang lebih tertib dan profesional, serta membuka peluang lebih besar dalam mengakses pembiayaan, kemitraan bisnis, dan pasar formal.
Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
Meskipun sama-sama berstatus sebagai badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, PT Perorangan memiliki sejumlah perbedaan mendasar dari PT biasa (Perseroan Terbatas konvensional), baik dari segi pendirian, struktur organisasi, maupun kewajiban administratif. Perbedaan utama terletak pada jumlah pendiri. PT biasa mengharuskan minimal dua orang sebagai pendiri dan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan PT Perorangan hanya memerlukan satu orang pendiri yang juga bertindak sebagai direktur dan pemegang saham tunggal, sebagaimana diperkenalkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, struktur organisasi dalam PT biasa lebih kompleks karena mencakup organ perseroan seperti Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara itu, PT Perorangan tidak memiliki Dewan Komisaris, dan proses pengambilan keputusan dilakukan secara langsung oleh pemilik tunggal. Dari sisi perizinan dan administrasi, pendirian PT biasa memerlukan akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, sementara pendirian PT Perorangan cukup dilakukan melalui pernyataan pendirian yang diajukan secara daring melalui sistem OSS tanpa harus menggunakan akta notaris.
Perbedaan lainnya juga terlihat dalam kewajiban pelaporan. PT biasa wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan menyampaikan laporan keuangan kepada pemegang saham serta pihak otoritas terkait, sementara PT Perorangan hanya diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan secara daring kepada Kementerian Hukum dan HAM, yang bentuk dan formatnya disederhanakan sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.
Dengan kata lain, PT Perorangan menawarkan penyederhanaan proses pendirian dan pengelolaan yang sangat cocok bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang baru memulai atau ingin meningkatkan legalitas usahanya tanpa terbebani oleh struktur formal yang kompleks seperti pada PT biasa. Namun, kesederhanaan ini tetap disertai tanggung jawab hukum yang harus dijalankan oleh pendiri secara mandiri.
Baca Juga : Definisi Pengertian Hubungan Industrial: Peranan Dalam Bisnis
Kewajiban PT Perorangan
Meskipun pendiriannya lebih sederhana dibanding PT biasa, PT Perorangan tetap memiliki sejumlah kewajiban hukum dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemiliknya sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi penting karena status PT Perorangan sebagai badan hukum tetap mengandung tanggung jawab hukum yang melekat pada entitas usaha tersebut.
Salah satu kewajiban utama PT Perorangan adalah menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Kementerian Hukum dan HAM secara daring. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 11, yang menyatakan bahwa PT Perorangan wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Laporan ini tidak memerlukan audit oleh akuntan publik, namun tetap harus menggambarkan kondisi keuangan usaha secara jujur dan akurat.
Selain itu, PT Perorangan juga memiliki kewajiban perpajakan, termasuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan hukum dan melakukan pelaporan serta pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika usaha memenuhi ambang batas sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meskipun UMKM memiliki ketentuan pajak tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, kewajiban administratif tersebut tetap harus dijalankan secara tertib.
Selain kewajiban laporan dan perpajakan, PT Perorangan juga wajib memastikan bahwa nama perusahaan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau menyerupai nama instansi pemerintah. Nama tersebut harus unik, belum digunakan oleh entitas lain, dan dicantumkan secara resmi dalam dokumen pernyataan pendirian. Pemilik PT Perorangan juga harus menjalankan kegiatan usaha sesuai sektor yang telah didaftarkan dalam sistem OSS dan memenuhi ketentuan izin usaha berusaha berbasis risiko sesuai dengan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Kewajiban lainnya adalah memisahkan harta pribadi dan harta perusahaan, meskipun usaha dijalankan oleh satu orang. Ini penting karena salah satu karakteristik utama PT sebagai badan hukum adalah adanya pemisahan kekayaan yang melindungi aset pribadi pemilik dari risiko bisnis, selama tidak terjadi pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan badan hukum (piercing the corporate veil).
Dengan demikian, meskipun PT Perorangan memberikan kemudahan dalam pendirian dan pengelolaan, pelaku usaha tetap dituntut untuk memahami dan memenuhi seluruh kewajiban hukum agar dapat menjalankan usahanya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketaatan pada kewajiban ini juga menjadi dasar penting bagi keberlanjutan dan kredibilitas usaha di mata mitra bisnis, lembaga keuangan, dan pemerintah.