Jika anda ingin mendirikan usaha atau sedang menjalankan suatu bisnis/usaha perdagangan baik barang maupun jasa, kemungkinan besar anda pernah mendengar yang namanya SIUP.
Apa sih sebenarnya SIUP itu? dan bagaimana cara membuat SIUP tanpa ribet?
SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP merupakan dokumen perizinan usaha yang diwajibkan untuk setiap usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, baik untuk usaha kecil, usaha menengah maupun usaha besar.
Apakah SIUP wajib?
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/
Sedangkan usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih diluar tanah dan bangunan usaha dibawah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak wajib memiliki SIUP dan cukup melengkapi legalitas dengan mengajukan pendaftaran saja.
Manfaat Membuat SIUP
Terdapat beberapa alasan mengapa SIUP anda perlukan dalam menjalankan sebuah usaha:
- SIUP merupakan salah satu persyaratan untuk mengikuti tender-tender pengadaan pemerintah maupun swasta;
- SIUP merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor dan impor;
- SIUP diperlukan untuk mendapatkan berbagai pelayanan publik maupun swasta (misal: membuat rekening bank, mengikuti lelang pemerintah, dll)
- Memastikan legalitas usaha anda dan meningkatkan legitimasi bisnis anda sebagai usaha yang resmi.
Bagaimana Cara Membuat SIUP?
Sebelum membahas cara membuat SIUP anda harus mengetahui terlebih dahulu apakah bisnis anda termasuk dalam kategori SIUP Kecil, SIUP Menengah, atau SIUP Besar.
SIUP Kecil diberikan kepada perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (neto) diluar tanah dan bangunan tempat usaha seluruhnya sebesar lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.
SIUP Menengah diberikan kepada perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (neto) diluar tanah dan bangunan sebesar lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 milyar.
Sedangkan SIUP Besar diberikan kepada perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 milyar diluar tanah dan bangunan usaha.
Untuk membuat SIUP Kecil anda harus mengajukan permohonan kepada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk perusahaan yang berada di DKI Jakarta pengajuan dilakukan secara online melalui situs pelayanan.jakarta.go.id. Sedangkan untuk daerah lain dilakukan di PTSP setempat tingkat Kabupaten/Kota.
Apa Persyaratan Membuat SIUP
Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam membuat SIUP umumnya adalah sebagai berikut
Syarat SIUP Untuk PT/CV/Firma/Koperasi
- Formulir permohonan (bermateri cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan jika tidak diurus oleh penanggung jawab/Direktur.
- Fotokopi KTP dan NPWP penanggung jawab/Direktur.
- Fotokopi NPWP perusahaan.
- Fotokopi Akta Pendirian dan semua akta perubahan.
- Fotokopi SK pengesahan Akta Pendirian dan perubahannya (PT Kemenkumham, CV/Firma Pengadilan Negeri).
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan/Surat Izin Tempat Usaha/Surat Pernyataan Kedudukan Usaha (bergantung kebijakan setempat).
- Surat Pernyataan Belum Memiliki SIUP.
- Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen.
- Pas poto penanggung jawab (berwarna ukuran 3 x 4)
Syarat SIUP Untuk Perusahaan Perorangan
- Formulir permohonan (bermateri cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan jika tidak diurus sendiri
- Fotokopi KTP dan NPWP pemohon.
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Pernyataan Kedudukan Usaha (bergantung kebijakan setempat).
- Surat Pernyataan Belum Memiliki SIUP.
- Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen.
- Pas poto penanggung jawab (berwarna ukuran 3 x 4)
Berapa Lama Proses Pembuatan SIUP?
Proses pembuatan SIUP bergantung kepada kebijakan masing-masing daerah. Contohnya untuk di DKI Jakarta proses pembuatan SIUP biasanya antara 2 – 3 hari kerja dengan catatan semua dokumen persyaratan telah lengkap dan benar.
Masa Berlaku SIUP
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 tahun 2017 SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan masih menjalankan usahanya. Sehingga anda tidak perlu repot-repot lagi mendaftar ulang atau memperpanjang SIUP. Anda hanya perlu melakukan pengajuan perubahan SIUP jika terdapat perubahan informasi yang tercantum dalam SIUP.